Politik — Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dipastikan tidak dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024.
Kepastian ini muncul setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 70/PPU-XXII/2024.
Keputusan MK ini mempertahankan batas usia minimum calon gubernur pada 30 tahun dan calon wali kota/bupati pada 25 tahun, yang harus dipenuhi saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, penetapan pasangan calon untuk Pilkada 2024 dijadwalkan pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Kaesang, yang sebelumnya telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2024 sebagai persiapan pencalonannya, kini menghadapi kenyataan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan keputusan MK tersebut.
Dalam perkembangan lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada Rapat Paripurna, Kamis (22/8/2024), akibat tidak terpenuhinya kuorum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa rapat yang dimulai pada pukul 09.30 WIB dan sempat diskors selama 30 menit tetap tidak mencapai kuorum, sehingga pengesahan revisi undang-undang tidak dapat dilanjutkan.
"Oleh karena itu, pada saat pendaftaran pilkada pada 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco dalam konferensi pers setelah rapat tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan draf Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 kepada Komisi II DPR sebagai tindak lanjut dari keputusan MK tersebut.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa PKPU yang disusun harus benar-benar sesuai dengan putusan MK, untuk menghindari adanya pelanggaran hukum atau konstitusional.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Muhammad Ali Safa'at, menilai bahwa setelah batalnya revisi UU Pilkada, tidak ada lagi celah hukum untuk menganulir putusan MK.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 harus mengikuti ketentuan MK, dan setiap upaya untuk mengubahnya melalui PKPU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dapat dianggap inkonstitusional.
Di tengah situasi ini, gelombang demonstrasi yang menentang revisi UU Pilkada semakin meluas di berbagai daerah.
Pakar komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, mengimbau agar masyarakat terus mengawal pelaksanaan putusan MK terkait Pilkada hingga selesai masa pendaftaran calon kepala daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya pada Kongres Ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024), menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan MK terkait Pilkada.
Namun, Jokowi tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai langkah DPR yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada, dan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah legislatif.***
Tags
Politik