Polres Tangerang Selatan Ungkap Pabrik Kue Mengandung Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

Polres Tangerang Selatan Ungkap Pabrik Kue Mengandung Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan
Kriminologi - Polres Tangerang Selatan baru-baru ini mengungkap sebuah home industry atau pabrik kue yang terlibat dalam penggunaan bahan baku narkoba jenis ganja.

Penangkapan ini dilakukan di Purwakarta, Jawa Barat, dan melibatkan tiga orang pelaku yang telah diamankan, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin (19/8/2024), mengungkapkan rincian penangkapan tersebut.

Tiga orang yang telah ditangkap masing-masing berinisial H (27), G (26), dan S (38). Sementara itu, pelaku lain yang berinisial R masih belum tertangkap dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

Penangkapan para pelaku bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya pengiriman paket narkoba jenis ganja yang akan melintas ke wilayah Tangerang Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi.

Kapolres Ibnu Bagus menjelaskan, “Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, disini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H dan G. Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan amankan S.”

Proses penangkapan dilakukan secara bertahap dan melibatkan pengembangan kasus yang cukup mendalam.

Dari hasil penangkapan terhadap H dan G, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 139,5 kilogram serta sebuah timbangan. Barang bukti ini menunjukkan skala operasi yang cukup besar dalam penyelundupan dan distribusi narkoba.

Selain itu, di lokasi penangkapan S, pihak kepolisian juga menemukan ganja seberat 91,2 gram dan 102 keping kue kering yang terdeteksi mengandung THC, zat aktif dalam ganja.

Menurut keterangan dari para pelaku, ganja yang digunakan dalam pembuatan kue tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di Medan, Sumatera Utara. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkoba yang melibatkan lintas provinsi, dari Sumatera hingga Jawa.

Kapolres Ibnu Bagus menambahkan, “Dengan mengungkap jaringan Sumatera-Jawa ini kita banyak menyelamatkan kurang lebih 1.470.000 jiwa dan apabila dirupiahkan sekitar Rp2,1 miliar.”

Penangkapan ini tidak hanya menghentikan aktivitas ilegal yang melibatkan narkoba, tetapi juga berdampak pada pencegahan potensi dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh distribusi narkoba di masyarakat.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya besar dalam memberantas peredaran narkoba yang seringkali melibatkan berbagai modus operandi, termasuk penggunaan barang dagangan yang tampaknya tidak berhubungan langsung dengan narkoba.

Ketiga tersangka yang telah diamankan kini menghadapi tuntutan serius. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Proses hukum terhadap ketiga pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku lain yang mungkin terlibat dalam jaringan narkoba.

Penangkapan ini juga menggambarkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tingkat lokal maupun nasional.

Kapolres Tangerang Selatan menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga melibatkan tindakan lanjutan yang mencakup penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

"Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkoba yang ada di masyarakat," ujar Ibnu Bagus.

Dalam konteks yang lebih luas, penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Informasi dari masyarakat merupakan sumber yang sangat berharga dalam upaya pemberantasan narkoba, dan keterlibatan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Melalui operasi ini, Polres Tangerang Selatan tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengungkap jaringan distribusi narkoba yang lebih besar. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku diharapkan dapat menekan laju peredaran narkoba serta memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat dari dampak negatif narkoba.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak, serta menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku yang terlibat. Pengungkapan ini adalah langkah penting dalam perang melawan narkoba yang terus berlangsung di seluruh Indonesia.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama