Criminology - Polres Pamekasan telah berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur yang mengakibatkan kehamilan pada korban. Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial F adalah kakak ipar korban.
Hubungan dekat antara pelaku dan korban menambah keseriusan kasus ini, menunjukkan bahwa pelaku F memanfaatkan posisi kepercayaannya untuk merugikan korban.
Kasus ini menekankan urgensi respons cepat dari keluarga dan pihak kepolisian dalam menangani laporan kekerasan seksual, serta kebutuhan akan dukungan dan perlindungan yang memadai untuk anak-anak yang menjadi korban.
"Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban," kata Kompol Andy, Jumat 2 Agustus 2024.
Menurut keterangan Wakapolres, pelaku melakukan tindakan tersebut sebanyak empat kali di tempat yang berbeda selama kurun waktu 2023 hingga 2024.
Korban, seorang anak di bawah umur, kini berada dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan, hasil dari tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku.
Kehamilan ini mengindikasikan bahwa perbuatan tersebut terjadi beberapa bulan yang lalu, mengakibatkan dampak fisik yang signifikan bagi korban.
Selain itu, korban harus menghadapi dampak emosional yang mendalam dan potensi stigma sosial, menyoroti perlunya perhatian dan dukungan khusus untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan," tambahnya.
Kejadian bermula saat korban, yang berinisial A, ikut menghadiri pengajian bersama pelaku di Kecamatan Larangan, Pamekasan. Dalam perjalanan pulang, pelaku membawa korban ke area gelap dan melakukan tindakan asusila tersebut. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 20.000 kepada korban.
"Tersangka F mengantar korban A pulang. Namun sebelum sampai rumah tersangka A berhenti di Semak-semak yang gelap dan Korban A di turunkan dari sepeda motor kemudian korban A dirudapaksa," pungkasnya.
Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut setelah korban mengadu tentang kehamilannya. Tersangka kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
Di tempat terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menghimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuan mereka guna mencegah kasus pencabulan dan pemerkosaan.
"Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan," tegasnya.***