Regional – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap enam tersangka pengedar narkoba dalam operasi penggerebekan di Desa Kesek, Kecamatan Labang, pada Selasa, 23 Juli 2024. Operasi ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kuat menjadi pusat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB, polisi mendapati enam orang tersangka sedang berkumpul di dalam kamar rumah milik IB (43), yang diduga sebagai otak di balik peredaran sabu tersebut. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10,73 gram sabu dan alat hisap dari lokasi kejadian. Selain itu, tiga buah handphone juga diamankan karena diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi rumah yang menjadi pusat peredaran narkoba ini. Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti 10,73 gram sabu,” ujar Iptu Kokoh.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IB merupakan pemilik sabu yang disita oleh petugas. Kelima tersangka lainnya, yang berinisial MR (37), WR (26), MF (28), SA (26), dan UN (21), masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini. MR, yang berasal dari Kabupaten Lumajang, berperan sebagai perantara yang bertugas mengambil sabu dari sumber lain, sementara empat tersangka lainnya bertugas sebagai pelayan IB.
Menurut Iptu Kokoh, keempat pelayan tersebut tidak mendapatkan imbalan berupa uang, melainkan diberi kesempatan untuk mengkonsumsi sabu secara gratis. Ini menunjukkan betapa terorganisirnya sindikat narkoba ini, dengan peran yang telah ditentukan bagi masing-masing anggota.
“Imbalan bagi mereka yang menjadi pelayan adalah bisa mengkonsumsi sabu secara gratis. Ini adalah bentuk imbalan non-tunai yang diberikan oleh IB,” jelas Iptu Kokoh.
Rumah IB yang berada di Desa Kesek ini telah lama menjadi tempat peredaran narkoba, di mana orang-orang datang untuk membeli, mengkonsumsi, atau membungkus sabu untuk dibawa pulang. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, rumah ini sering digunakan sebagai tempat berkumpulnya para pengguna narkoba.
“Rumah tersebut menjadi sentra peredaran narkoba, dengan orang-orang yang datang, masuk, menggunakan, dan bahkan membungkus untuk dibawa pulang,” terang Iptu Kokoh.
Keenam tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan ini kini menghadapi ancaman hukuman yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah minimal 5 tahun penjara.
Iptu Kokoh menegaskan bahwa Polres Bangkalan akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. Kami berharap masyarakat terus bekerjasama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi kita,” pungkas Iptu Kokoh.
Kasus penangkapan ini menambah daftar panjang upaya Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan dapat terus ditekan dan akhirnya dihilangkan. Operasi semacam ini tidak hanya menegaskan komitmen polisi dalam memberantas narkoba, tetapi juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba.***