Regional - Polres Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Polres Magetan berhasil menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Ngawi yang telah meresahkan masyarakat setempat.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polres Magetan, yang terus meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan jalanan.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial YR (19) dan MYF (18). Kedua pelaku ini diketahui merupakan warga Kabupaten Ngawi. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang.
Setelah menemukan target, mereka langsung mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik dan mendorongnya keluar dari lokasi kejadian untuk kemudian disembunyikan di tempat tertentu sebelum dijual guna mendapatkan keuntungan.
Kasus pertama terjadi pada hari Senin, 8 April 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 berwarna putih merah yang saat itu terparkir di teras rumah korban di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat, mengingat tindakan pelaku yang dilakukan saat dini hari, ketika sebagian besar warga sedang beristirahat.
Kasus kedua terjadi pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.15 WIB. Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2024 berwarna merah dengan nomor polisi AE 2435 JBD.
Kejadian ini berlangsung di sebuah warung bernama “New Lor Toll” yang berlokasi di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Modus serupa digunakan oleh pelaku dalam kasus ini, di mana mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang tidak menggunakan kunci ganda pada sepeda motornya.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana SH SIK MT MIK, dalam keterangannya saat konferensi pers pada Kamis (8/8/2024) menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Magetan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Magetan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Satria Permana.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, terutama dalam hal menjaga keamanan kendaraan. Ia menyarankan agar masyarakat selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda untuk menghindari pencurian.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku sindikat curanmor ini, Polres Magetan berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memberikan pelajaran bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa kejahatan tidak akan pernah menang melawan hukum.
Penanganan kasus ini diharapkan juga dapat mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Magetan dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka diharapkan dapat menjadi efek jera, sehingga kejahatan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.***