Politik — Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 415 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan ini diumumkan pada sidang yang digelar pada hari ini dan menegaskan posisi MK terkait metode konversi suara dalam pemilihan umum.
Permohonan ini diajukan oleh Abdul Basir, seorang pengamat pemilihan umum yang mengkritik metode Sainte Lague yang diatur dalam undang-undang tersebut. Basir mengajukan gugatan dengan argumen bahwa metode konversi suara ini tidak mencerminkan perhitungan yang adil dan berpotensi menguntungkan partai tertentu.
Analisis dan Pertimbangan Hakim Konstitusi
Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa pengujian terhadap Pasal 415 UU Pemilu tidak dapat diterima.
“Pemohon tidak dapat menunjukkan alternatif metode konversi suara yang lebih baik dan rumusan petitum yang diajukan dianggap tidak jelas. Metode Sainte Lague telah diterima dan diterapkan dengan benar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia,” ujar Arsul Sani.
Hakim Sani menegaskan bahwa metode Sainte Lague, yang digunakan untuk mengonversi suara menjadi kursi dalam sistem pemilihan, adalah metode yang diterima secara internasional dan telah terbukti efektif dalam memastikan perwakilan yang adil dalam sistem pemilihan. Metode ini menggunakan pembagian suara dengan angka ganjil yang memungkinkan distribusi kursi yang lebih proporsional di antara partai-partai peserta pemilihan.
Reaksi dan Tanggapan dari Pemohon
Abdul Basir, sebagai pemohon, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan MK.
“Saya merasa metode Sainte Lague masih perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan keadilan dalam perhitungan suara. Keputusan ini tidak mempertimbangkan potensi ketidakadilan yang mungkin timbul dari metode ini,” ujarnya.
Basir juga menyatakan bahwa dia akan terus berjuang untuk mencari reformasi dalam sistem pemilihan agar lebih adil dan transparan.
“Kami akan terus memantau dan mengajukan usulan perubahan jika diperlukan untuk memastikan bahwa sistem pemilihan kita benar-benar mencerminkan prinsip keadilan,” tambah Basir.
Dampak dan Implikasi Keputusan
Keputusan MK ini memberikan kepastian hukum terkait penggunaan metode Sainte Lague dalam konversi suara. Penolakan terhadap pengujian Pasal 415 UU Pemilu menegaskan bahwa metode ini diterima sebagai bagian dari sistem pemilihan umum yang berlaku di Indonesia.
Metode Sainte Lague telah diterapkan dalam berbagai pemilihan umum di negara-negara lain dan dianggap efektif dalam menghasilkan perwakilan yang adil. Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan proses pemilihan umum dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan terjamin keadilannya.
Pendapat Ahli dan Praktisi Hukum
Prof. Dr. Surya Wibowo, seorang ahli hukum pemilihan umum, mengungkapkan bahwa keputusan MK ini mencerminkan penerimaan terhadap metode Sainte Lague sebagai metode konversi suara yang adil.
“Keputusan MK ini memperlihatkan bahwa metode Sainte Lague telah diterima secara luas dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku. Ini adalah langkah positif dalam menjaga integritas sistem pemilihan umum,” ujar Prof. Surya.
Namun, beberapa praktisi hukum juga memberikan pandangannya mengenai keputusan ini. Dr. Arif Budi, seorang pengamat sistem pemilihan, mengatakan bahwa meskipun keputusan ini menegaskan penggunaan metode Sainte Lague, masih ada ruang untuk evaluasi dan reformasi sistem pemilihan.
“Metode ini mungkin efektif, tetapi selalu ada ruang untuk perbaikan dalam sistem pemilihan kita. Evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan bahwa sistem tetap adil dan transparan,” kata Dr. Arif.
Langkah Selanjutnya
Dengan penolakan terhadap pengujian Pasal 415 UU Pemilu, langkah selanjutnya bagi para pengkritik metode Sainte Lague adalah mencari jalur lain untuk memperjuangkan perubahan. Mereka dapat mengajukan usulan reformasi kepada legislator atau melakukan kampanye untuk menarik perhatian publik terhadap isu-isu yang mereka angkat.
Para pengkritik juga dapat terus memantau implementasi metode Sainte Lague dalam pemilihan umum dan memberikan masukan untuk perbaikan sistem jika diperlukan. Meskipun keputusan MK ini merupakan keputusan akhir dalam proses pengujian, perubahan dalam kebijakan dan sistem pemilihan masih mungkin dilakukan melalui jalur legislatif dan politik.
Kesimpulan
Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 ini menegaskan bahwa metode Sainte Lague tetap berlaku sebagai metode konversi suara dalam sistem pemilihan umum. Keputusan ini memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa metode ini diterima sebagai bagian dari proses pemilihan.
Meskipun ada kekecewaan dari pemohon, keputusan MK ini mencerminkan komitmen lembaga tersebut terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan sistem pemilihan umum dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan adil, serta memenuhi harapan masyarakat dalam pemilihan yang demokratis.
Tags
Politik