Regional – Polres Nganjuk kembali menorehkan prestasi dalam upayanya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis Pil Dobel L yang beroperasi di sekitar Jl. A. Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Dalam operasi yang dilancarkan pada Jumat (09/8/2024), dua pelaku berhasil diamankan, masing-masing dengan inisial ES alias JACK dan HBP alias KOCA (33), yang diduga kuat terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka.
“Kami berhasil menangkap seorang laki-laki pengedar Pil Dobel L yang bernama ES alias JACK di dalam angkringan kopi yang terletak di Jl. A. Yani. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nganjuk,” ujar AKBP Siswantoro pada Sabtu (10/8/2024).
Menurut AKBP Siswantoro, operasi penangkapan ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Pihak kepolisian sebelumnya telah mengantongi informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penggerebekan.
ES alias JACK, pelaku pertama yang ditangkap, diduga kuat merupakan salah satu pengedar utama di wilayah Nganjuk. Saat ditangkap, ia sedang berada di dalam angkringan kopi, tempat yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Setelah berhasil menangkap ES, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Hasilnya, hanya berselang beberapa jam dari penangkapan pertama, polisi berhasil meringkus pelaku kedua, HBP alias KOCA, yang juga merupakan warga Kelurahan Payaman, Nganjuk.
Penangkapan terhadap HBP dilakukan di lokasi yang tidak jauh dari angkringan tempat penangkapan ES. HBP diduga berperan sebagai kaki tangan dalam jaringan ini, yang bertugas membantu distribusi Pil Dobel L di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan.
“Kami menyita satu buah kantong kresek warna hitam yang di dalamnya berisi tiga plastik klip berisi ratusan butir Pil Dobel L. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna biru milik pelaku,” ungkap AKBP Siswantoro.
Kasat Narkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya Nugroho memberikan penjelasan lebih rinci mengenai barang bukti yang berhasil diamankan. Menurut IPTU Heru, barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa 270 butir Pil Dobel L yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Pil-pil tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika yang lebih luas, yang beroperasi tidak hanya di Nganjuk, tetapi juga di wilayah sekitarnya.
“Barang bukti yang kami sita terdiri dari satu buah kantong kresek warna hitam yang berisi tiga plastik klip berisi 270 butir Pil Dobel L. Semua ini ditemukan di dalam tas selempang warna biru milik salah satu pelaku. Pil-pil ini siap diedarkan di wilayah Nganjuk, dan kami menduga bahwa ini hanya sebagian kecil dari seluruh operasi jaringan yang lebih besar,” jelas IPTU Heru.
IPTU Heru juga menegaskan bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, dengan harapan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas dan menghentikan peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.
“Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk,” tambah IPTU Heru.
Penangkapan ini juga menjadi bukti keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Meskipun demikian, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika.
Keterlibatan masyarakat dianggap sangat penting dalam upaya memerangi narkotika, yang kerap kali menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.
Kepada kedua pelaku, polisi menerapkan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan jeratan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman berat yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.
Polres Nganjuk juga berharap bahwa penangkapan ini akan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain bahwa tidak ada tempat bagi narkotika di wilayah tersebut.
Melalui upaya ini, Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan wilayah Nganjuk bisa terbebas dari peredaran narkotika dan menjadi tempat yang aman bagi seluruh warganya.***