Regional — Bea Cukai Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang marak terjadi di wilayahnya. Pada Selasa (12/8/2024), tim Bea Cukai berhasil menindak dan menyita 22.000 batang rokok ilegal di Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
Penindakan ini dianggap signifikan karena tidak hanya berhasil mencegah peredaran rokok ilegal di pasar lokal, tetapi juga mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp16.412.000,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi penting mengenai adanya pengiriman rokok ilegal ke Pasar Mumbulsari.
Informasi tersebut diperoleh pada Kamis (8/8/2024), dan tim Bea Cukai segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami segera bergerak untuk memeriksa area yang dicurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, kami berhasil menemukan sebanyak 22.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM). Semua rokok tersebut ditemukan tanpa dilekati pita cukai atau dalam kondisi polos,” ujar Asep Munandar.
Tindakan tegas dari Bea Cukai Jember ini tidak hanya berfokus pada penyitaan barang ilegal, tetapi juga pada penegakan hukum dengan menggunakan prinsip ultimum remedium.
Menurut Asep, dalam kasus ini, pihak yang terlibat harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, yaitu sebesar Rp49.236.000,00.
Ultimum remedium adalah asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian suatu perkara. Dalam konteks ini, penerapan prinsip tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui jalur administratif sebelum mengambil langkah hukum pidana.
Asep Munandar menegaskan bahwa Bea Cukai Jember selalu berupaya untuk mengedepankan pemulihan kerugian negara dalam kasus-kasus seperti ini.
“Kami menerapkan ultimum remedium agar pelaku tidak langsung diproses pidana, melainkan harus membayar sanksi administrasi yang besarannya dihitung berdasarkan tiga kali nilai cukai. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa negara mendapatkan kembali haknya secara maksimal,” jelas Asep.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa jika pelanggaran seperti ini terus berlanjut atau jumlahnya semakin besar, maka tindakan hukum pidana akan menjadi opsi terakhir yang diambil oleh pihak Bea Cukai.
Seluruh barang bukti rokok ilegal yang telah disita oleh Bea Cukai Jember kini tengah diproses sebagai Barang Milik Negara (BMN). Barang-barang tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk memastikan bahwa rokok-rokok ilegal ini tidak kembali beredar di masyarakat.
“Barang bukti yang kami sita akan ditindaklanjuti sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini untuk memastikan bahwa tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar dari hasil penyitaan ini,” tambah Asep Munandar.
Operasi yang dilakukan Bea Cukai Jember ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merusak pasar rokok yang legal dan membahayakan konsumen.
Rokok yang beredar tanpa pita cukai sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga bisa membahayakan kesehatan konsumen.
Selain itu, Asep Munandar juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu upaya pemerintah memberantas peredaran barang-barang ilegal dengan melaporkan setiap temuan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh harga rokok yang lebih murah namun tidak legal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga tidak menjamin kualitas dan keamanannya. Jika menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” himbau Asep.
Pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jember ini juga diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku lain yang mungkin beroperasi di wilayah lain.
Bea Cukai Jember menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, dengan harapan dapat menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari produk-produk ilegal yang tidak memenuhi standar.
Dengan keberhasilan operasi ini, Bea Cukai Jember menunjukkan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal.
Penindakan yang konsisten dan tegas ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan memastikan bahwa setiap pelanggar hukum di bidang cukai mendapatkan sanksi yang setimpal.***
Tags
Regional
