National - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, meminta maaf setelah meralat pernyataannya terkait sosok berinisial "T" yang sebelumnya ia sebut sebagai dalang di balik operasi judi online di Indonesia.
Permintaan maaf ini disampaikan menyusul keterangan dari pihak Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa Benny tidak memiliki informasi yang jelas mengenai identitas sosok "T."
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Benny telah memberikan keterangan yang berbeda dari sebelumnya.
Dalam pemeriksaan pertama, Benny mengklaim bahwa informasi tentang "T" diperolehnya dari seorang korban pekerja migran di Kamboja.
Namun, pada pemeriksaan kedua, Benny mengubah pernyataannya dan mengatakan bahwa informasi tersebut didapat dari Joko Purwanto, Ketua BP2MI Serang, yang kini telah meninggal.
"Yang bersangkutan tidak tahu siapa sosok T dan kami mohon maaf karena belum pernah memberikan keterangan kepada penyidik terkait sosok tersebut," ujar Djuhandhani pada Senin, 5 Agustus 2024.
Benny juga dilaporkan berniat menyampaikan permohonan maafnya kepada publik melalui media. Dalam pemeriksaan tersebut, Benny tidak dapat memberikan bukti konkret mengenai keberadaan sosok "T," dan Polri menegaskan bahwa sosok yang dimaksud tidak terbukti ada. Benny pun menarik kembali pernyataannya terkait sosok ini.
Bareskrim Polri sebelumnya memeriksa Benny sebanyak dua kali, yakni pada 29 Juli dan 5 Agustus 2024, untuk menggali lebih dalam informasi mengenai sosok "T" yang diduga mengendalikan operasi judi online.
Namun, setelah dua kali pemeriksaan, Benny tidak dapat menjelaskan siapa sebenarnya sosok tersebut. Dalam pemeriksaan pertama, Benny menyebut bahwa ia mendapatkan informasi ini dari seorang pekerja migran di Kamboja.
Namun, dalam pemeriksaan berikutnya, ia mengubah keterangannya dan menyatakan bahwa informasi ini didapatkan dari Joko Purwanto.
Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap menganalisis keterangan Benny untuk menentukan apakah penyelidikan akan dilanjutkan atau dihentikan.
"Kami akan melihat keterangan lebih lanjut, apakah ini akan kita gelar perkara atau kita hentikan. Tapi yang jelas, dari sumbernya sendiri sudah tidak bisa menyebutkan siapa 'T'. Jangan sampai ada korban lain yang melaporkan nama 'T' di depan," ujarnya.
Selain itu, Polri juga mempertimbangkan untuk mendalami dugaan tindak pidana penyebaran hoaks oleh Benny setelah ia mengaku tidak memiliki bukti mengenai sosok "T."
Djuhandhani mengatakan bahwa keterangan-keterangan yang disampaikan Benny akan dianalisis lebih lanjut untuk melihat apakah ada unsur penyebaran berita bohong dalam pernyataannya.
"Kami akan melihat kembali apakah keterangan-keterangan ini bisa dianggap sebagai penyebaran berita bohong, dan ini tentu saja akan kita dalami," jelasnya.
Dalam pemeriksaan kedua pada 5 Agustus 2024, Benny mengaku tidak memiliki bukti mengenai sosok "T." Djuhandhani menambahkan bahwa Benny menarik kembali keterangan awalnya yang menyebut bahwa informasi tersebut didapat dari korban pekerja migran. Sebaliknya, Benny mengaku mendapatkan informasi dari Joko Purwanto yang kini telah meninggal dunia.
Selain itu, Djuhandhani juga menyinggung mengenai pernyataan Benny yang sebelumnya mengaku telah memberikan data terkait sosok "T" kepada penyidik. Namun, dalam pemeriksaan, Benny mengakui bahwa ia tidak tahu siapa sebenarnya sosok "T."
"Tadi kami tanyakan kembali apakah yang dimaksud bisa menjelaskan, dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa ia tidak tahu, dan memohon maaf," ujar Djuhandhani.
Bareskrim Polri rencananya akan memanggil Benny untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pernyataannya mengenai sosok "T." Panggilan ini dijadwalkan pada Senin, 5 Agustus 2024, setelah Benny tidak memenuhi panggilan pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada 29 Juli 2024, Benny diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait pernyataannya tentang sosok "T." Dalam pemeriksaan tersebut, Benny mengaku telah menyerahkan data-data yang dimiliki BP2MI terkait sosok "T" kepada penyidik.
Namun, Benny enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai identitas sosok tersebut dan meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada pihak Bareskrim Polri.
Polri menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keberadaan sosok "T" yang diduga mengendalikan judi online di Indonesia. Selain itu, Bareskrim Polri juga akan mendalami dugaan tindak pidana penyebaran hoaks oleh Benny, menyusul pengakuannya bahwa ia tidak memiliki bukti mengenai sosok tersebut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum dan penyelidikan tindak pidana.
Polri berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terkait dengan operasi judi online dan akan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta kementerian terkait dalam menangani kasus-kasus semacam ini.***
Tags
Nasional