Bea Cukai Yogyakarta Amankan 308.800 Batang Rokok Ilegal di Kulonprogo

Bea Cukai Yogyakarta Amankan 308.800 Batang Rokok Ilegal di Kulonprogo
Regional - Bea Cukai Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Rabu (24/07), mereka melakukan penegahan dan penindakan terhadap sebuah sarana pengangkut yang kedapatan membawa rokok ilegal berbagai merek di Jalan Daendels, Kretek, Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, menyampaikan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menegakkan peraturan di bidang cukai, khususnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang masih marak terjadi di tengah masyarakat.

"Penindakan rokok ilegal ini merupakan hasil dari upaya Bea Cukai Yogyakarta dalam menegakkan peraturan di bidang cukai, khususnya yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang selama ini telah menjadi momok bagi masyarakat," ujar Tedy.

Operasi penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai Yogyakarta mengenai adanya pengiriman barang kena cukai berupa rokok ilegal. Barang-barang tersebut dilaporkan akan diangkut menggunakan sebuah kendaraan yang akan melewati wilayah pengawasan Bea Cukai Yogyakarta.

Berdasarkan informasi ini, petugas Bea Cukai segera melakukan tindakan lanjutan dengan menggelar patroli darat dan penyisiran di sepanjang Jalur Daendels–Pantai Selatan, Kulonprogo. Mereka juga melakukan pengamatan ketat terhadap kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Pada hari kejadian, petugas berhasil menemukan kendaraan yang diduga membawa barang ilegal. Mobil tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, ditemukan bahwa kendaraan itu mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Ini menandakan bahwa rokok tersebut merupakan produk ilegal.

Petugas Bea Cukai Yogyakarta langsung melakukan penindakan, mengamankan sopir, dan menyita barang bukti yang ada di dalam kendaraan tersebut.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa ada total 308.800 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi ini. Tedy Himawan menjelaskan bahwa jumlah rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu mencapai Rp295.590.000. Kerugian ini timbul dari hilangnya pendapatan negara dari cukai yang seharusnya dibayarkan atas rokok-rokok tersebut.

Penindakan terhadap rokok ilegal ini menjadi salah satu langkah signifikan dari Bea Cukai Yogyakarta dalam upayanya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tedy juga menekankan pentingnya penindakan ini sebagai bagian dari komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal.

"Semoga penindakan rokok ilegal ini menjadi langkah yang baik dari Bea Cukai Yogyakarta untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Tedy Himawan.

Ia menambahkan bahwa Bea Cukai Yogyakarta akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok ilegal, di wilayah pengawasannya.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Rokok-rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat yang mengonsumsi produk ini berisiko terhadap kualitas kesehatan mereka. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga merusak tatanan industri rokok yang legal, yang seharusnya beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam upayanya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Yogyakarta juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan setiap indikasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar mereka kepada Bea Cukai.

Bea Cukai Yogyakarta berharap bahwa dengan adanya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan dihilangkan dari wilayah tersebut.

Penindakan ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran rokok ilegal bahwa Bea Cukai Yogyakarta tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum secara tegas.

Tedy Himawan menegaskan bahwa Bea Cukai Yogyakarta akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa peraturan di bidang cukai dipatuhi oleh semua pihak.***

Fauzi

Content Writer, Copywriter, Journalist

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama