Regional – Dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (01/08/2024) dan merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai peredaran narkotika di daerah tersebut.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah MZ (39) dan NS (46). MZ adalah warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, sementara NS adalah warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di lokasi yang berbeda pada hari yang sama, menggambarkan upaya koordinasi dan pemantauan yang efektif dari tim Satresnarkoba.
MZ ditangkap di teras rumah yang terletak di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, pada sekitar pukul 15.30 WIB. Sementara itu, NS ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, pada pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satresnarkoba memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu-sabu di kedua lokasi tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Agus, menjelaskan rincian dari penangkapan dan barang bukti yang berhasil disita.
“MZ ditangkap di Gang Sono dan saat dilakukan pemeriksaan, MZ mengaku bahwa sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari pelaku lain yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Kepet. MZ juga menginformasikan bahwa sabu-sabu tersebut dijual kepada dua orang lain yang juga termasuk dalam daftar pencarian orang, yaitu Koping dan BL,” ujar IPTU Agus.
Dari penangkapan MZ, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepuluh kantong plastik berisi sabu-sabu dengan total berat 2,66 gram. Selain itu, dari tangan MZ, polisi juga menemukan satu buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip kosong, dan satu unit handphone merk Samsung warna biru.
“Barang bukti ini menunjukkan bahwa MZ terlibat dalam distribusi sabu-sabu dan mengedarkan barang haram ini kepada konsumen di wilayah sekitar,” tambah IPTU Agus.
Di sisi lain, NS ditangkap di Dusun Belahan Nongko dan saat pemeriksaan, NS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pelaku lain bernama DE yang juga termasuk dalam daftar pencarian orang. Menariknya, NS merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus narkotika yang sama.
Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antara beberapa pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari penangkapan NS, polisi menyita barang bukti berupa satu kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 17,24 gram, satu buah timbangan elektrik warna silver, dan satu unit handphone merk Infinix warna biru.
“Barang bukti ini menunjukkan bahwa NS juga terlibat dalam jaringan distribusi sabu-sabu. Dengan adanya timbangan elektrik, dapat dipastikan bahwa NS terlibat dalam kegiatan pengukuran dan penjualan sabu-sabu,” jelas IPTU Agus.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Pasuruan dan dikenakan pasal-pasal yang relevan dengan peraturan tentang narkotika. MZ dan NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika, dan kedua pelaku terancam hukuman berat atas perbuatan mereka.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Pasuruan. Pihak kepolisian juga berharap agar masyarakat dapat terus memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika.
Keterlibatan masyarakat dianggap sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika, yang sering kali menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Pasuruan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum kami,” tutup IPTU Agus.
Polres Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menanggulangi masalah narkotika yang berdampak serius terhadap masyarakat dan generasi muda.
Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan masalah peredaran narkotika dapat diatasi secara efektif.***