Adang Daradjatun Desak Pemeriksaan Hakim dalam Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Adang Daradjatun Desak Pemeriksaan Hakim dalam Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Kriminologi - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Hal ini disampaikan Adang dalam keterangannya kepada Parlementaria, Kamis 1 Agustus 2024.

Adang mengungkapkan keheranannya terhadap keputusan hakim yang menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan untuk membuktikan bahwa Ronald Tannur telah melakukan pembunuhan.

"Dalam KUHP Pasal 138 secara tegas dinyatakan bahwa ada empat alat bukti yang sah. Jika dua saja terpenuhi, itu sudah bisa dianggap sebagai bukti yang sah," jelasnya.

Politisi dari Fraksi PKS ini juga menyoroti laporan visum yang menunjukkan penyebab kematian Dini Sera akibat luka robek majemuk pada organ hati, yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

"Sebab kematian sudah jelas, ada saksi-saksi, dan juga bukti rekaman yang mendukung," tegas Adang.

Adang juga menekankan adanya masalah dalam proses persidangan, di mana terdapat penundaan dan beberapa pertanyaan yang tidak terjawab.

"Hal ini menciptakan kesan bahwa proses tersebut disengaja untuk tidak memperjelas bahwa bukti itu sah," tambahnya.

Dengan adanya protes besar-besaran dari masyarakat di Surabaya terkait keputusan hakim, Adang memperingatkan bahwa situasi ini bisa berbahaya.

"Kita perlu mengawasi perkembangan ini dengan serius. Kami berharap KY dan MA dapat bertindak tegas karena kami adalah mitra di Komisi III," tutup Adang.

Fauzi

Content Writer, Copywriter, Journalist

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama