Politik — Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan dalam konferensi pers di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8), bahwa pihaknya akan segera melakukan perubahan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Afifuddin.
Afifuddin menambahkan bahwa KPU juga akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang. Selain itu, KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat untuk membahas putusan MK.
"Dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," tambahnya.
Putusan MK yang baru-baru ini diumumkan menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah mengalami penurunan signifikan. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan sebelumnya, di mana partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebagai gantinya, ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah masing-masing.
Sementara itu, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur harus minimal 30 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah, berbeda dari ketentuan sebelumnya yang menghitung usia pada saat pelantikan.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menyatakan bahwa putusan MK mengenai ambang batas pencalonan langsung berlaku untuk Pilkada serentak 2024.
"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga harus dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu yang sekarang," kata Mahfud di Jakarta Pusat.
Dalam tanggapannya, mantan Ketua MK lainnya, Jimly Asshiddiqie, meminta KPU untuk segera merevisi aturan setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada. Jimly yakin bahwa waktu yang tersedia masih memungkinkan KPU untuk melakukan revisi sebelum masa pencalonan dimulai.
"Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR," ujar Jimly.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, menilai bahwa putusan MK mengenai penurunan ambang batas kursi parpol sebagai syarat pencalonan kepala daerah cukup mengejutkan.
"Tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen," kata Syaikhu dalam acara konsolidasi nasional calon kepala dan wakil kepala daerah yang diusung PKS.
Syaikhu juga meminta para bakal calon untuk terus memperkuat kerja sama dan berusaha memenangkan calon yang didukung.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada. Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah dan memberikan rincian baru terkait ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga persyaratan pencalonan kepala daerah harus disesuaikan dengan putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan UU MK.***
Tags
Politik