Otoritas Jasa Keuangan Blokir 6.400 Rekening Terkait Judi Online, Upaya Deteksi Dini Diperketat

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 6.400 Rekening Terkait Judi Online, Upaya Deteksi Dini Diperketat
Nasional - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam memberantas aktivitas judi online di Indonesia dengan memblokir lebih dari 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online yang sering memanfaatkan celah di sistem perbankan untuk menghindari deteksi.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening ini adalah langkah awal dari sebuah strategi yang lebih komprehensif.

"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," ujarnya di Jakarta, Senin.

Deden menambahkan bahwa tindakan blokir ini tidak hanya menyasar rekening perorangan, tetapi juga institusi yang terlibat dalam judi online.

Deden juga mengungkapkan tantangan terbesar dalam proses pemblokiran adalah banyaknya rekening terkait judi online yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening.

"Hampir tidak ada laporan dari masyarakat yang mempertanyakan mengapa rekening mereka diblokir, sehingga proses investigasi menjadi lebih sulit," tuturnya.

Hal ini menunjukkan kompleksitas yang dihadapi oleh OJK dalam menangani masalah ini.

Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan judi online, OJK menerapkan dua pendekatan utama: pencegahan dan penegakan hukum.

Upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi dan perlindungan konsumen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko judi online.

"Kami juga mengimbau kepada lembaga keuangan untuk lebih waspada dan terus mengembangkan parameter guna mendeteksi transaksi yang mencurigakan," tambah Deden.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Teguh Arifiyadi, melaporkan bahwa setiap hari muncul sekitar 15.000 hingga 20.000 situs atau aplikasi judi online baru.

"Jumlah pemain judi online telah meningkat menjadi lebih dari tiga juta pemain dan kebanyakan berasal dari kalangan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah," katanya.

Data ini menunjukkan betapa masifnya penyebaran judi online dan kebutuhan mendesak untuk menangani masalah ini secara efektif.

Sejalan dengan upaya OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa lembaganya telah meminta bank untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau identifikasi, verifikasi, dan pemantauan secara mendalam terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi daring.

"Sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring," ujar Dian di Jakarta, Jumat.

Dian menjelaskan bahwa hingga saat ini, OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terafiliasi dengan penampungan dana judi daring yang tersebar di beberapa bank.

Selain itu, OJK meminta bank untuk menganalisis transaksi nasabah-nasabah tersebut dan melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring.

"Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting)," tambahnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pemilik rekening judi online dapat masuk dalam daftar hitam di lembaga jasa keuangan.

"Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," katanya.

Mahendra juga menyoroti bahwa nilai nominal uang atau transaksi dari 6.000-an rekening yang terindikasi judi online tersebut masih belum terinventarisir.

"Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan ini merupakan bagian dari proses selanjutnya termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ," ujarnya.

OJK bersama dengan pemangku kepentingan, termasuk lembaga jasa keuangan seperti bank, terus berupaya menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online dengan menggunakan informasi dari data pemilik rekening yang telah diblokir.

Mahendra menambahkan bahwa jika pemilik dari rekening yang telah diblokir sebelumnya didapati memiliki rekening lain di bank yang sama atau di bank lain, rekening tersebut akan dicermati lebih jauh untuk mengetahui apakah terkait dengan kegiatan keuangan ilegal seperti judi online.

"Jadi kita meneliti didalami rekening yang lain untuk juga mengambil langkah-langkah yang tepat. Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya," katanya.

OJK juga terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung pemberantasan judi online dengan memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terindikasi judi online.

"Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Dian menuturkan bahwa OJK juga meminta bank untuk melakukan EDD atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK.

Ke depan, OJK akan terus membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah melalui Customer Identification File (CIF).

Selain itu, OJK bersama dengan 35 Kantor OJK yang berlokasi di seluruh Tanah Air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online.

OJK juga berkoordinasi dengan pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online, baik secara internal maupun eksternal.

Penanganan judi online, menurut OJK, harus dilakukan secara bersama oleh aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait.

Sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring, OJK akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan kementerian/lembaga lain untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online.

Upaya ini termasuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

OJK berkomitmen untuk memperkuat fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama