Kementerian ATR/BPN dan Polri Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

Kementerian ATRBPN dan Polri Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

National - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.

"Kami semua memahami bahwa salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa, termasuk konflik pertanahan khususnya yang disebabkan atau dimotori oleh oknum-oknum mafia tanah," ujar AHY.

Menteri ATR menekankan pentingnya pencegahan konflik pertanahan dan menegaskan bahwa jika pencegahan tidak memungkinkan, maka tindakan tegas akan diambil. Selain itu, AHY juga menegaskan bahwa hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia akan dijadikan acuan utama dalam penanganan kasus-kasus pertanahan.

Menurutnya, hukum adalah "panglima" yang harus ditegakkan dengan konsisten demi menjaga ketertiban dan keadilan di bidang pertanahan. AHY berharap bahwa dengan pendekatan ini, ke depan, masalah pertanahan dapat diatasi dengan lebih efektif dan berkeadilan.

"Kalau bisa dicegah kenapa tidak, tapi kalau tidak bisa diingatkan, kita juga tidak ragu-ragu kita akan tegas menggunakan satu referensi yang sama yaitu hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini. Itulah panglima kita, semua mudah-mudahan bisa kita tegakkan sampai dengan ke depan," tegasnya.

Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arif Rachman, menambahkan bahwa selain menyelamatkan potensi kerugian negara, pihaknya juga berhasil mengamankan 220.000 hektare bidang tanah.

Beberapa kasus pertanahan yang berhasil diselesaikan melibatkan aset Polri, termasuk di daerah Jawa Timur dan Kota Manado, Sulawesi Utara.

"Ada pun nilai kerugian yang berhasil kita amankan sebesar Rp5,7 triliun. Tentunya kita juga mengamankan sejumlah 220.000 hektare bidang tanah. Bahkan beberapa kasus pertanahan di mana yang menjadi objek tanah adalah aset Polri salah satunya di daerah Jawa Timur termasuk di Kota Manado, Sulawesi Utara," ungkap Arif.

Langkah kolaboratif antara Kementerian ATR/BPN, Polri, dan kejaksaan ini diharapkan dapat terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan sengketa serta konflik pertanahan di Indonesia, memberikan kepastian hukum, dan melindungi aset negara dari ancaman mafia tanah.

Fauzi

Content Writer, Copywriter, Journalist

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama