Sinergi ATR/BPN dan Polri: Upaya Menyelamatkan Kerugian Negara dari Mafia Tanah Senilai Rp5,7 Triliun

Sinergi ATR/BPN dan Polri: Upaya Menyelamatkan Kerugian Negara dari Mafia Tanah Senilai Rp5,7 Triliun

National — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh Indonesia.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Jakarta, Senin, dan turut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri dalam menangani konflik dan sengketa pertanahan yang sering kali dipicu oleh oknum mafia tanah.

"Penandatanganan kerja sama ini memperkokoh semangat kami dalam memberantas mafia tanah," ujar AHY.

Agus Harimurti juga menambahkan bahwa selama tahun 2024, dari lebih 80 target operasi yang ditetapkan, lebih dari separuhnya sudah berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka yang signifikan. Kerja sama ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun.

"Ini penting agar sosialisasi di antara stakeholder terus dilakukan. Kami harus memastikan bahwa semua pihak memiliki persepsi dan visi yang sama," tambahnya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk mendukung Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.

"Kami sepakat bahwa kepastian hukum tentang kepemilikan tanah sangat penting. Ini merupakan tugas kita bersama untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat mafia tanah," kata Kapolri.

Selain itu, Kapolri juga menilai bahwa kerja sama ini berperan penting dalam mendukung investasi di Indonesia.

"Kepastian masalah tanah merupakan salah satu penghambat utama investasi. Kami harus bekerja bersama untuk memastikan negara kita dapat bersaing dalam hal investasi," ujar Listyo.

Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan akan dilaksanakan selama tiga hari, dari 5 hingga 7 Agustus 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh 280 peserta yang terdiri dari kepala bidang penanganan sengketa dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Fauzi

Content Writer, Copywriter, Journalist

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama